Monev MagangHub adalah bagian dari Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Magang Nasional) yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lewat monev, kehadiran dan aktivitas harian peserta dicatat, ditinjau mentor, lalu dinilai setiap bulan. Hasilnya bukan sekadar catatan administrasi, karena data ini ikut dipakai untuk menghitung uang saku dan menentukan dokumen yang diterima peserta di akhir program.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sejak awal menegaskan bahwa Kemnaker menyiapkan sistem monev dan kanal pengaduan agar program berjalan sesuai aturan. “Kita tidak ingin magang dijadikan sarana eksploitasi,” ujarnya pada November 2025. Karena itu, peserta maupun mentor perlu memahami alur monev MagangHub sejak hari pertama magang.
Fungsi Monev dalam Program MagangHub

Monev, singkatan dari monitoring dan evaluasi, dipakai Kemnaker untuk memastikan magang benar-benar berisi pembelajaran kerja, bukan sekadar menempatkan lulusan di kantor tanpa arahan. Pengaturannya tercantum dalam Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Binalavotas Nomor 2/4071/HK.05/X/2025, turunan dari Permenaker Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam juknis tersebut, monev berjalan di beberapa lapisan:
- Peserta menyampaikan laporan harian berisi presensi dan aktivitas melalui portal.
- Mentor dari perusahaan atau instansi penyelenggara menyetujui laporan harian dan mengisi evaluasi bulanan.
- Tim teknis memverifikasi kesesuaian laporan dengan data peserta.
- Direktur Jenderal Binalavotas bersama unit teknis terkait melakukan monitoring dan evaluasi program paling sedikit sekali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Juknis juga membatasi satu mentor paling banyak membimbing 15 peserta. Batas ini dibuat agar pemantauan dan penilaian tetap berjalan dengan layak.
Akses Dashboard Monev MagangHub
Mentor masuk ke dashboard monev melalui situs resmi monev.maganghub.kemnaker.go.id, sesuai jawaban di Pusat Bantuan Kemnaker. Dari akun mentor inilah absensi dan laporan harian setiap peserta bisa dilihat dan ditinjau.
Peserta sendiri mengisi laporan dari dashboard peserta MagangHub menggunakan akun SIAPKerja masing-masing, melalui menu Laporan Aktivitas Magang. Akun peserta terhubung dengan akun mentor lapangan di perusahaan penyelenggara, sehingga laporan yang dikirim peserta langsung masuk ke daftar tinjauan mentor. Panduan lengkapnya tersedia dalam dokumen resmi Panduan Penggunaan Aplikasi Laporan Aktivitas Pemagangan (Peserta) yang diunggah di situs maganghub.kemnaker.go.id.
Jika mentor tidak bisa masuk atau akunnya belum terhubung dengan peserta, kendala tersebut bisa dilaporkan lewat Pusat Bantuan Kemnaker yang menyediakan kategori khusus MagangHub.
Baca juga: Bikin HRD Makin Yakin dengan Jawabanmu! Ini Tips Interview Kerja
Presensi dan Laporan Harian yang Dipantau
Laporan harian menjadi data utama dalam monev MagangHub. Tim MagangHub Kemnaker, seperti dikutip sejumlah media pada Agustus 2026, mengingatkan peserta untuk melakukan presensi dan mengisi laporan aktivitas sebelum pukul 23.59 WIB setiap hari.
Berdasarkan panduan resmi aplikasi laporan aktivitas, alurnya seperti ini:
- Buka menu Laporan Aktivitas Magang, lalu pilih tanggal pada Kalender Laporan Harian.
- Isi tiga kolom wajib, yaitu Uraian Aktivitas, Pelajaran yang Diperoleh, dan Kendala yang Dialami. Setiap kolom minimal berisi 100 karakter.
- Pilih Simpan sebagai Draft bila laporan belum selesai, atau Simpan dan Kirim untuk meneruskannya ke mentor.
- Laporan yang terkirim berstatus Selesai dan tanggalnya berubah hijau di kalender.
Isi laporan sebaiknya menggambarkan pekerjaan nyata hari itu, termasuk proses dan hasilnya. Laporan yang terlalu umum atau disalin dari hari sebelumnya menyulitkan mentor menilai perkembangan peserta.
Di sisi mentor, juknis mengatur bahwa laporan harian dalam satu bulan harus disetujui paling lambat pada hari pertama periode bulan berikutnya. Persetujuan ini penting karena presensi yang tervalidasi menjadi dasar perhitungan uang saku.
Rapor Bulanan dan Penilaian Mentor

Setiap bulan, mentor mengisi evaluasi bulanan untuk peserta yang dibimbingnya. Hasil evaluasi ini tampil di menu Rapor Bulanan pada dashboard peserta.
Ada satu hal yang sering terlewat. Peserta harus lebih dulu mengisi umpan balik untuk mentor sebelum bisa melihat rapor. Caranya, klik Isi Feedback pada bulan evaluasi yang tersedia, tuliskan Kritik dan Saran tentang bimbingan yang diterima, lalu klik Kirim Feedback. Setelah terkirim, tombol berubah menjadi Lihat dan rapor beserta penilaian mentor bisa dibuka.
Mekanisme dua arah ini membuat monev tidak hanya menilai peserta, tetapi juga mencatat kualitas pendampingan dari mentor dan perusahaan penyelenggara.
Baca juga: Sudah Sampai Tahap Akhir? Ini Arti Final Interview dalam Proses Rekrutmen
Dampak Monev MagangHub pada Uang Saku dan Sertifikat
Data monev berpengaruh langsung pada hak peserta. Menurut juknis Kemnaker, uang saku dibayarkan setiap bulan selama paling lama enam bulan dan dihitung secara proporsional, yaitu jumlah hari hadir dibagi jumlah hari kerja dalam bulan tersebut, lalu dikalikan besaran uang saku yang ditetapkan. Pembayaran dilakukan setelah periode bulanan berakhir.
Beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan:
- Peserta yang tidak melaksanakan program atau tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima bisa direkomendasikan perusahaan untuk dikenai pemotongan uang saku sesuai ketidakhadirannya.
- Bila setelah pembayaran ditemukan ketidaksesuaian dokumen, peserta wajib mengembalikan dana yang sudah diterima.
- Peserta yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan satu bulan penuh tidak menerima uang saku untuk bulan tersebut.
Monev juga menentukan cara program ditutup. Pada penutupan Batch I April 2026, Kemnaker meminta peserta menyelesaikan presensi terakhir, laporan bulanan, dan kuesioner sebagai syarat penerimaan uang saku. Mentor menyetujui presensi, laporan harian, dan laporan bulanan, memberi nilai bulanan dan nilai akhir, lalu mengajukan uang saku peserta. Perusahaan menyiapkan sertifikat di portal MagangHub.
Peserta yang menuntaskan program menerima Sertifikat Pemagangan dari perusahaan penyelenggara. Peserta yang tidak menuntaskannya hanya mendapat Surat Keterangan Telah Mengikuti Program. Perusahaan juga wajib menyampaikan evaluasi akhir paling lambat tiga hari setelah program selesai.
Baca juga: Jangan Terburu-buru Menjawab Pertanyaan! Ini Pertanyaan Jebakan Interview yang Sering Muncul
Mini FAQ
Di mana alamat resmi dashboard monev MagangHub?
Dashboard mentor diakses melalui monev.maganghub.kemnaker.go.id. Peserta mengisi laporan dari menu Laporan Aktivitas Magang di dashboard peserta MagangHub dengan akun SIAPKerja.
Kapan batas waktu presensi dan laporan harian?
Tim MagangHub Kemnaker mengingatkan peserta untuk presensi dan mengisi laporan sebelum pukul 23.59 WIB setiap hari.
Berapa panjang minimal isi laporan harian?
Kolom Uraian Aktivitas, Pelajaran yang Diperoleh, dan Kendala yang Dialami masing-masing minimal 100 karakter.
Kenapa rapor bulanan belum bisa dibuka?
Rapor bulanan baru bisa dilihat setelah peserta mengirim feedback berupa kritik dan saran untuk mentor pada menu Rapor Bulanan.
Bagaimana monev memengaruhi uang saku?
Uang saku dihitung dari jumlah hari hadir dibagi hari kerja dalam sebulan, dikalikan besaran yang ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima bisa berujung pemotongan.
Ringkasan
Monev MagangHub adalah sistem pemantauan Kemnaker untuk memastikan Program Magang Nasional berjalan sesuai aturan. Peserta wajib presensi dan mengisi laporan harian sebelum pukul 23.59 WIB dengan tiga kolom wajib minimal 100 karakter. Mentor meninjau laporan lewat monev.maganghub.kemnaker.go.id, menyetujuinya paling lambat awal bulan berikutnya, dan mengisi evaluasi bulanan. Data presensi yang tervalidasi menjadi dasar perhitungan uang saku, sementara peserta yang menuntaskan program menerima Sertifikat Pemagangan dan yang tidak menuntaskannya menerima Surat Keterangan Telah Mengikuti Program.
Sumber Referensi
- Kementerian Ketenagakerjaan, Keputusan Dirjen Binalavotas Nomor 2/4071/HK.05/X/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi: jdih.kemnaker.go.id
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025: peraturan.go.id
- Portal resmi MagangHub Kemnaker: maganghub.kemnaker.go.id
- Dashboard monev MagangHub: monev.maganghub.kemnaker.go.id


