Informasi gaji guru Sekolah Rakyat menjadi perhatian setelah pemerintah membuka kebutuhan tenaga pendidik untuk program tersebut. Pada 2026, Kementerian Sosial membuka seleksi 3.053 formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat. Guru yang lolos seleksi tersebut berstatus PPPK sehingga gaji pokoknya mengikuti ketentuan penghasilan PPPK.
Selain gaji pokok, terdapat komponen penghasilan lain yang perlu dibedakan, termasuk tunjangan profesi guru. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan khusus mengenai tunjangan profesi bagi guru Sekolah Rakyat melalui Permensos Nomor 11 Tahun 2025.
Gaji Guru Sekolah Rakyat

Untuk guru yang diterima melalui seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, besaran gaji pokok mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Dalam pengumuman seleksi 2026, guru Sekolah Rakyat diangkat sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru. Untuk kualifikasi pendidikan yang umum pada jabatan tersebut, gaji pokoknya berada pada golongan yang sesuai dengan ketentuan pengangkatan.
Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan golongan yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok per Bulan |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Rentang tersebut merupakan gaji pokok PPPK, bukan berarti seluruh guru Sekolah Rakyat otomatis menerima nominal yang sama. Besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja golongan.
Baca juga: Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Muncul dan Contoh Jawaban yang Tepat
Gaji Guru Sekolah Rakyat Lulusan S1 dan S2
Dalam seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S-1 atau D-IV, sementara lulusan S-2 juga dapat mengikuti seleksi sesuai ketentuan.
Untuk pengangkatan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, lulusan S-1/D-IV umumnya berada pada golongan IX, sedangkan lulusan S-2 dapat berada pada golongan X sesuai ketentuan pengangkatan.
| Kualifikasi | Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|---|
| S-1/D-IV | IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| S-2 | X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
Tabel ini menunjukkan rentang gaji pokok berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan. Pastikan ketentuan golongan serta nominal gaji sesuai dengan peraturan yang berlaku pada instansi terkait.
Besaran tersebut mengikuti masa kerja golongan. Jadi, nominal awal dan nominal setelah masa kerja tertentu dapat berbeda dalam rentang yang telah ditetapkan pemerintah.
Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan. Komponen tunjangan dapat membuat total penerimaan guru berbeda dari nominal gaji pokok.
Tunjangan Guru Sekolah Rakyat
Guru Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ketentuan khusus mengenai TPG Sekolah Rakyat diatur dalam Permensos Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 22 September 2025.
Dalam aturan tersebut, TPG diberikan kepada Guru Sekolah Rakyat yang memenuhi persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di kementerian, memiliki nomor registrasi guru, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Besaran TPG ditetapkan setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, TPG bukan nominal tetap yang sama untuk seluruh guru karena besarannya mengikuti gaji pokok masing-masing guru.
Selain TPG, guru yang berstatus PPPK juga memiliki hak atas tunjangan sesuai ketentuan penghasilan PPPK. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur gaji dan tunjangan PPPK, termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Baca juga: Contoh Soal Psikotes Kerja, Cara Meningkatkan Peluang Lolos!
Perbedaan Gaji dan Biaya Penghasilan Guru Sekolah Rakyat

Ada satu angka lain yang perlu dibedakan dari gaji pokok PPPK. Kepmensos Nomor 146/HUK/2025 mengatur indeks satuan biaya penghasilan bagi tenaga pengajar dan tenaga kependidikan serta tambahan penghasilan bagi kepala sekolah di Sekolah Rakyat. Dokumen tersebut tercatat dalam JDIH Kementerian Sosial.
Untuk tenaga pengajar, indeks satuan biaya yang ditetapkan adalah Rp300.000 per orang per hari (OH). Angka ini merupakan satuan biaya penghasilan dalam skema yang diatur Kepmensos, sehingga tidak tepat jika langsung disebut sebagai gaji pokok bulanan seluruh guru Sekolah Rakyat.
Perbedaan ini penting karena guru dapat memiliki status dan mekanisme penghasilan yang berbeda. Guru PPPK memperoleh gaji pokok berdasarkan ketentuan PPPK, sedangkan indeks satuan biaya dalam Kepmensos 146/HUK/2025 merupakan komponen yang diatur secara khusus untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Baca juga: Pertanyaan Interview Kerja yang Sering Ditanyakan HRD dan Contoh Jawabannya
Mini FAQ
Berapa gaji guru Sekolah Rakyat 2026?
Guru Sekolah Rakyat yang berstatus PPPK memperoleh gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja. Untuk golongan IX, rentangnya Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, sedangkan golongan X Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Apakah guru Sekolah Rakyat mendapat tunjangan?
Ya. Guru yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Guru berstatus PPPK juga memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat?
Permensos Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan Tunjangan Profesi Guru Sekolah Rakyat sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Berapa gaji guru Sekolah Rakyat lulusan S1?
Dalam pengangkatan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, lulusan S-1 atau D-IV dapat berada pada golongan IX. Rentang gaji pokok golongan IX adalah Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
Apakah Rp300 ribu per hari merupakan gaji guru Sekolah Rakyat?
Rp300.000 per orang per hari merupakan indeks satuan biaya penghasilan tenaga pengajar berdasarkan Kepmensos Nomor 146/HUK/2025. Angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan gaji pokok bulanan seluruh guru Sekolah Rakyat.
Ringkasan
Gaji guru Sekolah Rakyat 2026 bagi guru yang diangkat sebagai PPPK mengikuti ketentuan gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Untuk golongan IX, gaji pokok berada pada rentang Rp3.203.600–Rp5.261.500 per bulan, sedangkan golongan X berada pada rentang Rp3.339.100–Rp5.484.000 per bulan.
Guru yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, angka Rp300.000 per orang per hari dalam Kepmensos Nomor 146/HUK/2025 merupakan indeks satuan biaya penghasilan tenaga pengajar, bukan gaji pokok bulanan yang otomatis diterima seluruh guru.
Sumber Referensi
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- JDIH Kementerian Sosial tentang Permensos Nomor 11 Tahun 2025
- JDIH Kementerian Sosial Daftar Regulasi Sekolah Rakyat
- Kemensos — Lowongan Guru Sekolah Rakyat
- Pengumuman Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026


